Kapolres Minsel Diminta Segera Proses Oknum Kanit PPA Polres Minsel yang Diduga Melakukan Asusila Terhadap Tahanan Perempuan

RedZona BOLMUT – Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH. diminta untuk segera memproses oknum Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minsel yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan. Permintaan ini datang dari berbagai elemen masyarakat yang prihatin dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut informasi yang beredar dan Viral di Media Sosial, oknum Kanit PPA tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang tahanan perempuan di dalam ruang tahanan Polres Minsel. Kasus ini telah mengundang reaksi keras dari masyarakat dan berbagai organisasi pegiat hak asasi manusia yang menuntut adanya tindakan tegas dan transparan dari pihak kepolisian.

Salah satu aktivis hak asasi manusia yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Tindakan asusila oleh aparat penegak hukum adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat memalukan dan merusak kepercayaan publik. Kami mendesak Kapolres Minsel untuk segera melakukan penyelidikan yang mendalam dan memproses oknum yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Kapolres Minsel, AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH, diharapkan dapat memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa ada intervensi. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian dan hukum yang berlaku. Investigasi akan dilakukan secara transparan dan adil,” tegas AKBP Norman Sitindaon dalam pernyataan sebelumnya mengenai disiplin internal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Minsel mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait dugaan kasus ini. Masyarakat dan berbagai organisasi terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan integritas institusi kepolisian dapat dipulihkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *