RedZona BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan para calon legislatif (caleg) untuk segera memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan oleh Nur Apri Ramadhan L. Usman, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPUD Bolmut.
Menurut Apri, kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54, yang menyatakan bahwa calon terpilih anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Calon terpilih wajib hukumnya melaporkan kekayaannya kepada instansi berwenang,” tegas Apri.
Ia menambahkan bahwa tanda terima LHKPN tersebut harus disampaikan kepada KPU RI, KPUD Provinsi, dan KPUD Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan. Jika calon terpilih tidak menyampaikan LHKPN, KPUD tidak akan mencantumkan nama mereka dalam penyampaian nama calon terpilih.
Apri mengingatkan bahwa LHKPN ini sangat penting dan tidak boleh dianggap sepele. “Jika calon terpilih tidak menyampaikan LHKPN, maka KPUD tidak akan mencantumkan nama mereka dalam penyampaian nama calon terpilih,” ujar Apri menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.
Bolaang Mongondow Utara – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan para calon legislatif (caleg) untuk segera memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan oleh Nur Apri Ramadhan L. Usman, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPUD Bolmut.
Menurut Apri, kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54, yang menyatakan bahwa calon terpilih anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Calon terpilih wajib hukumnya melaporkan kekayaannya kepada instansi berwenang,” tegas Apri.
Apri menambahkan bahwa tanda terima LHKPN tersebut harus disampaikan kepada KPU RI, KPUD Provinsi, dan KPUD Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan. Jika calon terpilih tidak menyampaikan LHKPN, KPUD tidak akan mencantumkan nama mereka dalam penyampaian nama calon terpilih.
Apri mengingatkan bahwa LHKPN ini sangat penting dan tidak boleh dianggap sepele. “Jika calon terpilih tidak menyampaikan LHKPN, maka KPUD tidak akan mencantumkan nama mereka dalam penyampaian nama calon terpilih,” ujar Apri menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.