RedZONA Manado – Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), Syaloom Korompis, mengungkapkan bahwa sebanyak 294 gerai Alfamart di Sulut beroperasi tanpa izin resmi.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Syaloom menyebutkan bahwa dari total 355 gerai Alfamart yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Utara, hanya 61 gerai yang memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Dari total 355 gerai Alfamart di wilayah Sulawesi Utara, hanya 61 yang memiliki izin resmi,” ungkap Syaloom dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/7/2024). Menurutnya, data mengenai gerai yang tidak memiliki izin tersebut diperoleh dari sistem Online Single Submission (OSS), sebuah platform yang digunakan untuk pengajuan perizinan secara daring.
“Datanya dari OSS. Berdasarkan undang-undang, gerai yang tidak berizin dilarang beroperasi,” tegas Syaloom.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah daerah dan masyarakat. Anggota DPRD Sulut, Jems Tuuk, menyatakan keprihatinannya terhadap dampak negatif dari operasi gerai-gerai yang tidak memiliki izin resmi tersebut. Ia menyoroti potensi kerugian ekonomi dan masalah sosial yang dapat timbul akibat adanya pelanggaran hukum ini.
“Kami sangat khawatir dengan operasi gerai-gerai ilegal ini. Ini bisa merugikan ekonomi daerah dan menimbulkan masalah sosial di masyarakat,” ujar Jems.
Jems juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini. Ia meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk segera mengambil tindakan dengan menutup gerai-gerai Alfamart yang tidak memiliki izin resmi. “Kami meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk segera menutup gerai-gerai Alfamart yang tidak memiliki izin resmi agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat lokal juga mulai merasakan dampak dari keberadaan gerai-gerai tanpa izin tersebut. Beberapa warga mengeluhkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat antara gerai Alfamart dengan toko-toko kecil milik warga. “Kami merasa tertekan dengan adanya Alfamart yang tidak berizin ini. Mereka menjual barang dengan harga lebih murah, tapi tidak membayar pajak yang seharusnya,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Permasalahan ini kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah Sulawesi Utara. Kepala Dinas PTSP, Syaloom Korompis, memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum. Semua gerai harus mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkas Syaloom.
Dengan demikian, masyarakat Sulawesi Utara berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil di daerah tersebut.