RedZona BOLMUT – Dalam upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan dan jadwal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mengeluarkan surat imbauan.
Surat imbawan yang di tanda tangani oleh PLT Ketua Bawaslu Bolmut Rizky Posangi SH tersebut, bernomor 175/PM.00.02/K.SA-03/08/2024 ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Surat imbauan tersebut memuat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, antara lain:
1. Memastikan pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon dilakukan sebelum masa pendaftaran dibuka.
2. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran harus mencakup:
– Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah.
– Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon.
3. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran harus disebarluaskan melalui media massa di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan/atau laman resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
4. Masa pendaftaran pasangan calon harus dibuka paling lama 3 (tiga) hari sejak pengumuman pendaftaran.
5. Waktu pendaftaran pasangan calon dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA, dan pada hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 23.59 WITA.
Langkah ini diambil Bawaslu untuk memastikan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berjalan dengan transparan, akuntabel, dan menghindari potensi pelanggaran serta sengketa yang mungkin timbul. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.