RedZona BOLMUT – Kepala Desa Tombolango akhirnya angkat bicara terkait aksi pemboikotan kantor desa yang dilakukan oleh sejumlah warga dan aparat desa yang merasa tidak puas dengan keputusan pemecatan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Dalam keterangannya, Kepala Desa Tombolango menegaskan bahwa pemecatan oknum aparat desa tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Kepala Desa, keputusan untuk memberhentikan oknum aparat desa tersebut didasarkan pada serangkaian pelanggaran yang telah dilakukan. “Kami telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 terkait kesalahan yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut. Namun, sangat disayangkan SP yang kami layangkan tidak pernah diindahkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Kepala Desa juga menambahkan bahwa penilaian ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk Kehadiran, etika dan kelayakan oknum aparat desa tersebut dalam menjalankan tugas. “Menurut penilaian saya sebagai Kepala Desa, oknum aparat ini sudah tidak Mampu dalam menjalankan tugasnya ditamba tidak beretika l
dan tidak pantas dipertahankan untuk menjadi aparat desa. Oleh karena itu, kami mengambil keputusan untuk memberhentikan oknum aparat tersebut,” tegasnya.
Terkait dengan aksi pemboikotan yang terjadi, Kepala Desa Tombolango berharap agar masyarakat dapat memahami keputusan ini dan tetap menjaga kondusivitas desa. Ia juga mengimbau kepada warga yang terlibat dalam aksi pemboikotan untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui jalur yang tepat dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat luas.
Kepala Desa Juga menambahkan saat ini Situasi di Desa Tombolango dilaporkan masih dalam keadaan kondusif meskipun terdapat ketegangan di antara beberapa pihak.