Tokoh Pemuda Bolmut Desak Polres Tindak Tegas Rencana Demo pada HUT Kemerdekaan

RedZona BOLMUT – Sejumlah masyarakat di Bolaang Mongondow Utara mendesak Polres setempat untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang berencana melakukan demonstrasi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

Masyarakat menilai, rencana aksi tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PerKapolri) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan tersebut, demonstrasi diatur dengan ketat, terutama mengenai waktu dan tempat pelaksanaan. Pasal 7 PerKapolri Nomor 7 Tahun 2012 menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional, seperti HUT Kemerdekaan, dan hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, demonstrasi juga dilarang di tempat-tempat tertentu seperti tempat ibadah, rumah sakit, bandara, stasiun, terminal transportasi, serta lokasi objek vital nasional dan instalasi militer dalam radius tertentu.

Bobi Masuara Tokoh pemerhati Bolmut  mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, pasal 16. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelaku atau peserta yang melakukan perbuatan melanggar hukum saat penyampaian pendapat di muka umum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Demonstrasi adalah hak legal yang dijamin oleh negara, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tegas dari pihak kepolisian diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, terutama pada momen penting seperti peringatan kemerdekaan,” ujar Bobi Masuara

Masyarakat berharap Polres Bolaang Mongondow Utara dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban pada saat perayaan HUT Kemerdekaan. Mereka menekankan bahwa upaya untuk menjaga kondusivitas pada hari besar nasional adalah tanggung jawab bersama, termasuk mencegah aksi-aksi yang berpotensi melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *