Pendaftaran Besok, Bawaslu Bolmut Pantau ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Bapaslon agar Tidak Gunakan Fasilitas Negara

RedZona BOLMUT – Menjelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang akan berlangsung besok, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Rizky Posangi SH, mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, POLRI, Pejabat Bupati, dan pejabat lainnya di wilayah ini. Bawaslu meminta agar mereka menjaga integritas dan profesionalisme dengan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, afiliasi dengan partai politik, atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Imbauan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menekankan pentingnya netralitas bagi ASN dan pejabat publik. Bawaslu menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan, serta program-program pemerintah untuk kepentingan kampanye politik sangat dilarang. Hal ini berlaku baik sebelum maupun sesudah penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Rizky Posangi, Tidak hanya ASN dan pejabat, imbauan serupa juga diberikan kepada para kepala desa dan perangkat desa. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/8224/BPD tentang Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengingatkan para kepala desa, lurah, dan perangkat desa untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Mereka diharapkan tidak mengambil tindakan yang dapat dilihat sebagai dukungan atau penentangan terhadap calon tertentu.

Dengan adanya imbauan ini, Ketua Bawaslu Bolmut berharap seluruh pihak terkait dapat memahami pentingnya menjaga netralitas demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil. Bawaslu juga mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kondusivitas selama proses Pemilu dan Pilkada 2024, sehingga dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *