RedZona BOLMUT – Tim Penyidik Kejaksaan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hari ini menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses pelimpahan tahap kedua.
Kasus ini terkait pengadaan barang dan jasa untuk proyek pemasangan karpet serta jasa di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bolmut pada tahun 2020-2021. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan, sehingga proses hukum dilakukan secara intensif oleh pihak Kejaksaan.
Setelah pelimpahan tahap kedua ini, ketiga tersangka, dengan inisial FA, SK, dan YO, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka diharapkan berjalan cepat agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum, sekaligus menjadi pelajaran bagi pejabat publik lain dalam menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.