RedZone BOLMUT – Perselisihan mengenai kepemilikan tanah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali mencuat. Hari ini, Zulkifli Salote bersama beberapa pihak terkait secara resmi menyerahkan kasus sengketa tanah mereka kepada kuasa hukum Dwi Darmawan, S.H. & Partner.
Langkah ini diambil sebagai upaya hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian atas hak kepemilikan lahan yang diklaim.
Menurut keterangan dari perwakilan Dwi Darmawan, S.H. & Partner, pihaknya akan segera melakukan proses hukum yang diperlukan, termasuk menyiapkan bukti dan saksi-saksi terkait.
“Kami akan mendampingi klien kami dengan penuh integritas dan mengutamakan keadilan. Sengketa ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga hak-hak yang perlu ditegakkan di hadapan hukum,” ungkap Dwi Darmawan, S.H.
Kasus sengketa tanah di Bolmut ini menjadi perhatian masyarakat sekitar. Diharapkan, dengan adanya proses hukum ini, solusi yang adil dapat tercapai bagi semua pihak yang terlibat.