Polres Bolmut Laksanakan Restorasi Keadilan atas Kasus Penganiayaan di Desa Biontong

RedZona BOLMUT – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Unit Reskrim melaksanakan Restorasi Keadilan (Restorative Justice) atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biontong, Kecamatan Bolaang Itang Timur, Kabupaten Bolmut, pada hari ini.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, Iptu Doly Irawan, S.Tr.K., dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Perkap Nomor 8 Tahun 2021, di mana pendekatan restorative justice mengutamakan penyelesaian masalah melalui musyawarah antara pihak yang berselisih, untuk mencapai kesepakatan damai,” jelas Iptu Doly.

Dalam proses ini, kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut diundang untuk berdialog dengan tujuan mencapai penyelesaian yang adil tanpa harus melanjutkan proses hukum ke tingkat pengadilan. Menurut Doly, langkah ini bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial di masyarakat serta menghindari potensi konflik yang lebih besar.

“Kami berharap pendekatan ini dapat memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak dan masyarakat secara umum,” tambahnya.

Restorative justice telah menjadi salah satu metode yang terus dioptimalkan oleh Polri untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu secara damai, terutama yang sifatnya tidak berat dan memiliki potensi penyelesaian di luar pengadilan.

Langkah Polres Bolmut ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat, yang berharap pendekatan ini dapat terus diterapkan untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas di wilayah Kabupaten Bolmut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *