Aparat Desa Di Bolmut Pertanyakan Status: Bisakah Mereka Diangkat Menjadi PPPK?

RedZona BOLMUT – Sejumlah aparat desa di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, mulai mempertanyakan status mereka  terkait peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mereka menilai tugas dan tanggung jawab yang diemban tidak kalah penting dibandingkan tenaga honorer di pemerintah daerah yang kini mendapat kesempatan untuk menjadi PPPK.

Para perangkat desa ini merasa peran mereka dalam pemerintahan di tingkat desa sangat vital, mulai dari pelayanan administrasi masyarakat, pengelolaan dana desa, hingga mendukung program-program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah mereka berhak mendapatkan status sebagai PPPK.

Sala satu aparat Desa Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara saat di temui awak media menyebut bahwa perangkat desa seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan tenaga honorer di pemerintah daerah.

“Kami menjalankan tugas administratif, pelayanan publik, hingga urusan pembangunan desa, tetapi status kami masih belum jelas. Padahal, tenaga honorer di instansi pemerintah daerah sekarang mendapatkan kesempatan menjadi PPPK,”ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.

Tuntutan dan Harapan Perangkat Desa

Para aparat Desa meminta pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai status mereka. Ada beberapa aspirasi yang mereka harapkan, di antaranya:

Pengakuan sebagai Bagian dari Pemerintahan

Perangkat desa berharap status mereka bisa disamakan dengan pegawai honorer di daerah agar memiliki peluang yang sama dalam seleksi PPPK.

Revisi Regulasi

Jika saat ini regulasi belum memungkinkan perangkat desa menjadi PPPK, maka perlu ada revisi aturan yang lebih inklusif.

Kesejahteraan dan Kepastian Kerja

Selain kepastian status, perangkat desa juga menginginkan adanya jaminan kesejahteraan dan kepastian hukum dalam pekerjaan mereka.

Perangkat desa berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai status mereka agar tidak ada kesenjangan dengan tenaga honorer di instansi pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *