RedZona BOLMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko kini terus membuka layanan konsultasi hukum bagi masyarakat melalui program Pengacara Negara. Langkah ini dilakukan agar masyarakat lebih memahami persoalan hukum dan tidak awam terhadap hak serta kewajiban mereka di hadapan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Boroko Oktafian Syah Effendi SH., MH, menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta membantu mereka yang mengalami kendala hukum, baik dalam ranah perdata maupun tata usaha negara.
“Melalui layanan ini, masyarakat bisa berkonsultasi langsung dengan pengacara negara tanpa dipungut biaya alias gratis. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman hukum yang benar,” ujar Kejari Boroko
Layanan konsultasi hukum ini terbuka bagi semua warga yang membutuhkan pendampingan atau sekadar ingin mengetahui hak-hak mereka dalam aspek hukum tertentu. Kejari Boroko berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat serta mencegah terjadinya kasus hukum akibat ketidaktahuan aturan yang berlaku.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat langsung mendatangi kantor Kejari Boroko pada jam kerja.