RedZona BOLMUT – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu kembali menjadi sorotan setelah membuat putusan kontroversial dalam kasus penganiayaan yang menimpa Tri Rama Kantohe Oleh Oknum Anggota Polri.
Kasus ini bermula ketika Tri Rama Kantohe menjadi korban penganiayaan, namun putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu telah memutus lepas seorang anggota kepolisian diduga bertugas di Polda Sulut berinisial ARF yang melakukan penganiayaan terhadap Tri Rama Kantohe Warga Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolmut.
Keputusan ini pun mendapat respons tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut Oktafian Syah Effendi SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Jeri Kurniawan SH, menyatakan bahwa langkah kasasi ini diambil sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap putusan lepas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Kami yakin bahwa terdapat cukup bukti untuk membuktikan perbuatan terdakwa dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami mengajukan kasasi agar Mahkamah Agung dapat meninjau kembali putusan tersebut,” ujar Jeri.
Jeri menambahkan melalui upaya hukum kasasi ini, keadilan bagi korban dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang
Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku kecewa dengan keputusan PN Kotamobagu. Mereka berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih adil bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, proses kasasi masih berlangsung, dan publik menanti keputusan final dari Mahkamah Agung terkait kasus ini.