RedZona BOLMUT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Khristanto Nani, mengikuti rapat koordinasi (rakor) mengenai penyesuaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Rakor ini digelar secara virtual melalui Zoom dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif.
Dalam rakor tersebut, Khristanto Nani menjelaskan bahwa penyesuaian penetapan NIP CASN dan PPPK dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah diterbitkan beberapa pekan lalu.
“Kami mengikuti arahan dari BKN terkait dengan penyesuaian penetapan NIP ini agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Khristanto.
Sementara itu, Kepala BKN Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa bagi peserta yang telah lulus seleksi CASN dan PPPK tetap diharapkan untuk bekerja sesuai tugas masing-masing. Selain itu, ia meminta kepada pemerintah daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang saat ini tengah mengikuti seleksi hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN. Hal ini merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/599/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS akan berlaku dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada 1 Oktober 2025, sementara untuk PPPK akan berlaku mulai 1 Maret 2026.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat mengikuti arahan dari BKN guna memastikan kelancaran proses pengangkatan ASN sesuai dengan regulasi yang berlaku.