Gubernur Sulut YSK: Tambang Rakyat Adalah Hak Rakyat,Namun Harus Dikelola Sesuai Regulasi

RedZona BOLMUT  – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat harus dikelola dengan bertanggung jawab untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Hal ini disampaikan Gubernur YSK dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlangsung di Hotel Sutan Raja, Kota Kotamobagu, Sabtu (15/03/2025).

“Tambang rakyat adalah hak rakyat dan harus kembali kepada rakyat. Kita harus memastikan bahwa mereka bisa bekerja dengan aman dan sesuai aturan tanpa harus kehilangan mata pencaharian,” ujar YSK.

Gubernur juga menekankan bahwa meskipun tambang rakyat menjadi bagian penting dalam perekonomian daerah, keamanan dan kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, ia mengimbau agar aktivitas pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak merugikan masyarakat dan alam sekitar.

Selain itu, YSK meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh komentar negatif dari pihak-pihak yang tidak memahami secara mendalam persoalan tambang rakyat. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal kebijakan ini, memastikan agar tambang rakyat memberikan manfaat maksimal tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen Gubernur YSK dalam membela kepentingan masyarakat penambang, sekaligus menjaga keseimbangan antara ekonomi, keamanan, dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *