Langgar PDPRT, 13 Anggota PWI Sulut Dicabut Keanggotaannya

RedZona MANADO — Sebanyak 13 anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara resmi dicabut keanggotaannya setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) organisasi.

Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan, menjelaskan bahwa para anggota yang terdiri dari 6 anggota biasa dan 7 anggota muda itu terbukti merendahkan martabat, kredibilitas, serta menyalahgunakan nama organisasi. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pengurus harian PWI Sulut pada 4 April 2025.

“PWI Sulut telah mencabut langsung 7 kartu anggota muda dan merekomendasikan pencabutan 6 kartu anggota biasa kepada Pengurus PWI Pusat,” ujar Voucke. Ia juga menambahkan bahwa masih ada beberapa nama lain yang dalam proses pemantauan dan verifikasi.

PWI, yang berdiri sejak 9 Februari 1946 di Surakarta, merupakan organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia dan memiliki peran sentral dalam menjaga profesionalisme serta etika jurnalistik. Keanggotaan PWI, baik muda maupun biasa, mensyaratkan kepatuhan terhadap aturan organisasi dan standar kompetensi yang ketat.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sulut, Jemmy Senduk, menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan profesi wartawan. Ia menegaskan bahwa menjadi ketua PWI tidak bisa sembarangan—harus memenuhi syarat keanggotaan dan sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan organisasi.

“Menjadi anggota PWI adalah kehormatan. Sangat disayangkan jika ada anggota yang harus dikeluarkan karena tidak taat aturan,” ucap Jemmy.

Sementara itu, Sekretaris PWI Sulut, Merson Simbolon, yang juga alumni PPRA 60 Lemhanas RI, mengingatkan pentingnya verifikasi identitas wartawan dan media tempat mereka bekerja. Ia juga menegaskan bahwa sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap wartawan wajib bernaung dalam organisasi profesi yang sah.

“Wartawan memiliki tiga identitas utama: kartu dari media tempat bekerja, kartu anggota organisasi profesi, dan kartu kompetensi dari Dewan Pers,” tegas Simbolon.

Langkah tegas PWI Sulut ini menjadi pengingat bahwa organisasi profesi bukan hanya wadah, tetapi juga penjaga marwah profesi wartawan yang menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *