Ramdan Buhang Tempuh Jalur Hukum, Bobi Masuara Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

RedZona BOLMUT  — Jurnalis senior dan Direktur PT Media Siber Binadow, Ramdan Buhang, resmi melaporkan Boby Masuara ke Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Polres) Bolmut), Sulawesi Utara. Laporan tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara terbuka di ruang publik.

Laporan Ramdan tercatat dengan nomor: STTLP/46/IV/2025/SPKT/Res-Bolmut/Polda Sulut, tertanggal 16 April 2025.

Menurut keterangan Ramdan, Boby Masuara menuduh dirinya sebagai operator akun Facebook palsu yang kerap mengkritik Pemerintah Daerah Bolmut. Tuduhan tersebut disampaikan langsung oleh Boby di depan publik saat berada di sebuah masjid, yang kemudian memicu keresahan dan potensi ancaman terhadap keselamatan pribadi Ramdan.

“Tuduhan itu saya ketahui dari Pak Samsudin Olii yang menelepon dan mengabarkan bahwa saya sedang dicari oleh beberapa orang. Ia mengatakan bahwa Boby menyebut nama saya sebagai pemilik akun palsu tersebut,” kata Ramdan kepada media, Selasa (16/04/2025).

Ramdan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya sebagai jurnalis profesional.

“Kalau saya ingin mengkritik, tentu saya lakukan lewat media dengan identitas jelas. Saya ini wartawan, bukan penyebar hoaks dengan akun anonim,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan tindakan Boby yang melontarkan tuduhan tersebut di tempat ibadah.

“Pernyataan itu disampaikan di masjid, di hadapan banyak orang. Ini bukan hanya mencoreng nama baik saya, tapi juga membahayakan keselamatan saya. Tuduhan itu adalah bentuk fitnah terang-terangan,” tambah Ramdan.

Menanggapi hal tersebut, Kanit I Pidana Umum Polres Bolmut, BRIPKA Noldy Janis Mamisala, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Ramdan Buhang.

“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi awal dan pendalaman terhadap isi laporan. Penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan kritik dan tidak sembarangan menuduh tanpa dasar yang kuat.

“Kebebasan berpendapat harus tetap mengedepankan etika dan tidak merugikan orang lain. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan lapor secara resmi, bukan menyebar fitnah di ruang publik,” tutup BRIPKA Noldy.

Ramdan berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya menjaga nama baik orang lain, terutama dalam era digital yang rawan disinformasi dan ujaran kebencian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *