Kesbangpol Tegas: Organisasi Tanpa Legalitas AHU, Kami Tolak & Tidak Diakui!!

RedZONA Bolmut – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Bolmut)  kini dibanjiri permohonan pendaftaran dari berbagai organisasi. Namun, Kepala Kesbangpol Hi. Ramin R. Buhang, S.Sos menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mengakui organisasi yang memiliki legalitas hukum yang jelas.

Menurut Buhang, Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol tidak akan sembarangan menerima pendaftaran. Ia menekankan bahwa setiap organisasi wajib mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM sebagai syarat utama.

“Kami tidak bisa sembarangan menerima organisasi. Hanya organisasi yang memiliki kekuatan hukum yang jelas, yaitu SK AHU, yang bisa kami terima. Jika tidak ada, mohon maaf, kami pasti tolak dan tidak akan mengakui keberadaannya di daerah,” tegas Buhang kepada awak media.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi serta memastikan bahwa organisasi yang beroperasi di wilayah Bolmut benar-benar legal dan bertanggung jawab.

Dengan banyaknya organisasi yang bermunculan, Kesbangpol Bolmut mendorong seluruh pihak yang ingin mendaftarkan organisasinya untuk memastikan kelengkapan legalitas agar tidak terkendala dalam proses pengesahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *