Polres Bolmut Ungkap  Rangkaian Aksi Pembunuhan Lewat 35 Adegan Rekonstruksi

RedZONA BOLMUT – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bunia, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut.

Rekonstruksi yang digelar pada Selasa (tanggal dapat disesuaikan), memperagakan sebanyak 35 adegan, yang diperankan langsung oleh tersangka M.M alias Marfan (34) dan disaksikan oleh para saksi yang terkait dalam peristiwa tersebut.

Kasatreskrim Polres Bolmut, IPTU Dolly Irawan, S.T.Rk, menyampaikan bahwa kegiatan rekontruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang terjadi. “Rekonstruksi ini dilakukan guna menyesuaikan keterangan tersangka dan para saksi, serta untuk melengkapi berkas perkara yang akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka M.M alias Marfan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang masing-masing mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Rekonstruksi berlangsung dalam pengamanan ketat aparat kepolisian dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bolmut serta masyarakat sekitar dengan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *