RedZONA BOLMUT – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap kasus pencurian enam unit handphone milik atlet taekwondo Rendy Michael Lasut dan rekan-rekannya. Operasi ini dipimpin langsung oleh Katim Resmob Bripka Maskur Botutihe, SH, dan berlangsung sejak Jumat malam, 16 Mei 2025.
Penyelidikan awal menelusuri lokasi salah satu HP yang terlacak di Desa Ollot Satu. Di sana, tim menemukan tersangka residivis Juven Mosu yang kemudian melarikan diri. Penelusuran pun melibatkan sejumlah saksi dan pelaku lain, seperti Eksel Mosu, Can Mosu, dan Edi Santoso, yang mengaku terlibat dalam pesta miras dan penjualan HP hasil curian.
Tim juga berhasil mengamankan HP curian dari tangan Aswar Usman alias Opan, Agris Ginoga, serta seorang pemilik konter bernama Awin. Informasi berkembang hingga Tim Resmob mengejar Juven Mosu yang kabur bersama pacarnya, Kendi Grisela Runtuwene, ke arah Kota Palu.
Dengan bantuan Resmob Polres Bualemo, pasangan ini berhasil ditangkap di Bualemo bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian dan HP merk ITEL P55. Namun, dalam perjalanan kembali ke Bolmut, tersangka Juven Mosu berusaha kabur dan melawan petugas, hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan dan dibawa ke RSUD Bolmut.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Juven Mosu dan Eksel Mosu mencuri 6 unit HP dari rumah atlet, serta satu sepeda motor. Barang bukti berupa enam unit HP berhasil diamankan dari berbagai lokasi, termasuk dari tangan pembeli terakhir.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Bolmut untuk proses hukum lebih lanjut.